Senin, 24 Juli 2017

PENCURIAN BANDWIDTH RUGIKAN PT TELKOM HINGGA 15 M

Kasus yang terungkap pada awal Mei tahun 2016 ini, telah merugikan PT Telkom sebanyak 15 M. Awalnya Vice President for Corporate Communication PT Telkom, Arief Prabowo melihat ketidakcocokannya sistem dengan akses internet pada pelanggan. Pada tanggal 18 Maret Arief meminta bantuan polisi untuk melakukan penyelidikan. Kemudian 9 orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian bandwith ini, 4 orang diantaranya merupakan pegawai outsourcing PT Telkom. Modus kejahatan mereka dimulai dengan pemasangan iklan palsu mengatas namakan PT Telkom. Kemudian para tersangka meyakinkan konsumen bahwa yang mereka lakukan adalah legal dan telah mendapatkan izin. Kemudian mereka meminta pegawai Internal Telkom untuk memberikan akses server, dan merubah profile dan jaringan pelanggan sehingga pelanggan dapat mengakses internet dengan illegal. Pembayaran peningkatan Bandwidth ini kemudian mereka kantongi untuk pribadi.
7fa39fdd-1ba9-4049-be31-6614a9888267_169
Para pelaku ini kemudian dikenalkan sanksi, karena telah melanggar peraturan Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 30, 32 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 85 UU RI No 3 Tahun 2011 tantang Trabsfer Dana dan atau Pasal 3,4 dan 5 UU No 8 Tahun 2010 tengang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Anggota Kelompok :
Dicky Puja Pratama (14523063)
Mustabiqul Khoir Linggar Pratama (14523107)
Wahyuni Puji Lestari (14523106)
Muhammad Yusuf Muktitama (14523084)
Winda Kurnia (14523160)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar